Setelah menetapkan sebagai tersangka, kali ini Polres Jakarta Selatan resmi menahan presenter Roy Kiyoshi (33) di penjara. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Roy Kiyoshi karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan psikotropika. "Saat ini Roy sudah resmi kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Vivick menambahkan Roy Kiyoshi sudah menandatangani peresmian penahanan untuk kemudian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik. "Ada yang harus dia (Rot) tambahkan dalam pemeriksaan itu," ucapnya. Bicara penetapan status tersangka, penyidik melakukannya setelah mendapatkan minimal dua alat bukti dari penangkapan Roy Kiyoshi.
"Barang bukti (psikotropika) nya ada dan hasil urine positif benzo. Itu yang dijadikan alat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya. Vivick Tjangkung belum mau menegaskan soal Roy Kiyoshi akan ditahan atau tidak. Hanya saja saat ini masih berada di Polres Jakarta Selatan guna dimintai keterangan. "Saat ini penyidik masih dalam pendalaman kasusnya. Kedepan kami akan informasikan lagi," ujar Vivick Tjangkung.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan kepemilikan dan penyakahgunaan piskotropika. Roy Kiyoshi ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020). Dalam penangkapannya, polisi menyita 21 butir psikotropika dari kediaman Roy Kiyoshi.