POLRI Keluarkan Dispensasi Bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa Tanggap Corona

Salah satunya keringanan yang satu ini, pemotor yang masa berlaku SIM habis selama masa lockdown Corona polisi beri dispensasi. Penyebaran wabah virus Covid 19 atau Corona ini memang banyak meresahkan hampir seluruh warga dunia tak terkecuali di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah melakukan sebuah kebijakan untuk memberhentikan sementara seluruh aktvitas diluar rumah baik bekerja, bersekolah dan kerumunan lainnya.

Tak tertinggal pula pemerintah melakukan berbagai cara dan upaya untuk melindungi seluruh warganya agar tidak terjangkit virus ini, salah satunya dengan cara melakukan transaksi online atau memberikan dispensasi Seperti yang dilakukan Korps Lalu Lintas Polri baru baru ini. Dilansir dari Kompas.com Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi ( SIM) yang habis masa berlakunya per 17 Maret sampai 31 Maret 2020.

Seperti diketahui pada periode tersebut merupakan masa tanggap darurat yang diberlakukan pemerintah, bahkan belakangan diperpanjang lagi sampai 5 April 2020. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai. Hal ini dibenarkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, saat dihubungi wartawan (22/3/2020).

“Betul untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM,” ujar Hedwin. Bagi orang orang yang masuk kategori tersebut, menurut Hedwin akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM. Namun dengan syarat dan ketentuan berlaku. “Proses perpanjangan SIM, bukan proses permohonan SIM baru, setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina,” kata Hedwin.

(Motorplus Online/M Aziz Atthoriq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *