Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) merespons fatwa haramvapealiasrokokelektronikyang dikeluarkan olehMuhammadiyah. PBNU tak ingin terburu buru dalam memberi fatwa soal haramnya rokok elektrik. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil musyawarah ulama terlebih dahulu.
Menurut rencana, musyawarah tersebut akan digelar pada 18 hingga 20 Maret 2020 mendatang. "Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah. Kami akan musyawarah tanggal 18 20 Maret," kata Said Aqil di GedungPBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020). Ia berpendapat,vapedapat dikatakan haram jika dapat menggangu kesehatan seseorang.
Jika tidak menimbulkan penyakit, kata Aqil, hal tersebut masih dikatakan makruh atau dapat dianjurkan untuk ditinggalkan. "Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," jelasnya. Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP)Muhammadiyahmengeluarkan fatwa haram untukrokokelektronikaliasvape.
Seiring perkembangan rokok elektronik atau vape yang begitu mengkhawatirkan, terutama pada anak remaja dan kaum muda, Muhammadiyah meneguhkan posisi mengambil tindakan antisipasi. "Merokoke cigarettehukumnya haram sebagaimana rokok konvensional," jelas anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PPMuhammadiyahWawan Gunawan Wachid, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).