Simak Aturan Pelaksanaannya Login sscn.bkn.go.id Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019

Kartu peserta ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 sudah dapat dicetak mulai hari ini, Sabtu (8/8/2020). Sebelumnya, peserta SKD CPNS 2019 yang telah dinyatakan lolos ke tahap SKB diwajibkan melakukan daftar ulang serta memilih lokasi ujian pada 1 7 Agustus 2020. Kini, peserta SKB CPNS 2019 diminta untuk mencetak kartu ujian di laman .

Hal tersebut sebagaimana yang diinformasikan olehBadan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya. BKN pun mengimbau para peserta untuk memastikan koneksi internet amanketika mencetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2019. "Happy weekend #SobatBKN mulai hari ini, Sabtu (8 Agustus 2020), kalian para pejuang #CPNS2019 sudah bisa melakukan cetak kartu peserta tes SKB.

Pastikan jaringan/koneksi internet kalian aman ya untuk menghindari kegagalan saat download dan cetaknya Winking face," tulis BKN di Twitter, Sabtu. Untuk mencetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2019, simak panduan cara berikut. 1. Login ke laman sscn.bkn.go.id.

2.Masukkan NIK dan password yang telah digunakan sebelumnya. 3.Klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian SKB" di halaman Resume Pendaftaran 4. Kartu peserta tes SKB siap dicetak

Berikut jadwal tes SKB CPNS 2019 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020. 1. Verifikasi Data Hasil SKD (27 30 Juli 2020) 2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB (1 7 Agustus 2020)

3. Pencetakan Kartu Ujian SKB (8 Agustus 2020) 4. Penjadwalan SKB (10 14 Agustus 2020) 5. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB (18 Agustus 2020)

6. Pelaksanaan SKB (1 September 12 Oktober 2020) 7. Pengolahan hasil SKD dan SKB (8 18 Oktober 2020) 8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19 23 Oktober 2020)

9. Penyampaian Hasil Seleksi (26 28 Oktober 2020) 10. Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020) 11. Usul Penetapan NIP (1 30 November 2020)

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Corona (Covid 19). Berikut aturan untuk peserta SKB CPNS 2019 sesuaiSurat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19): Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.

Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain. Menjaga kebersihan tangan,mencuci tangan pakai sabunmemakai air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.

Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik). Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap. Duduk pada tempat yang ditentukan.

Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung. Merokok dalam ruangan.

Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.

Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS. Informasi selengkapnya dapat disimak .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *