Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan tausiah atau imbauan tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi siaga darurat virus Corona (Covid 19) di Sumut. Dalam surat edaraan tersebut, berdasarkan pertimbangan fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, usul dan pendapat gubernur Sumatera Utara, Dinas Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid 19 dan status Sumut yang saat ini adalah Siaga Darurat Covid 19 tahun 2020, MUI Provinsi Sumut mengimbau agar masyarakat untuk memperbanyak ibadah di rumah. “MUI Sumut mengimbau secara serius kepada seluruh umat, khususnya umat Islam untuk stay at home.
Tinggal di rumah dan memperbanyak ibadah dari rumah. Membaca Al Quran, Qunut nazilah dan doa. Inilah saatnya kita disuruh oleh Allah untuk bersama sama keluarga,” ujar Sekretaris Umum MUI Provinsi Sumut Ardiansyah, Kamis (26/3/2020). Dalam imbauan yang beredar, MUI juga meminta agar masyarakat dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19 dan terpapar Covid 19 wajid isolasi dan diharamkan berada di tempat umum, termasuk masjid agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Masyarakat dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid 19 diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan (sadd az zari’ah). MUI juga menjelaskan, masyarakat yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi, maka dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid. “Jadi kita tetap besok menjalan ibadah Salat Jumat.
Tadi setelah kita rapat dengan Gubernur, dengan Dinas Kesehatan dan Kepala BPBD Riadil, kita sudah mendengarkan dan kita tadi sudah merumuskan. Hanya saja fokus kita pertama untuk segera masyarakat menyadari bahwa kita sedang menghadapi permasalahan yang tidak mudah untuk dihadapi. Kita meminta kepada masyarakat yang ODP, PDP, untuk tetap di rumah.
Ardiansyah menjelaskan, rumah rumah ibadah khususnya masjid yang akan menyelenggarakan salat Jumat harus menyediakan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan. Pengurus masjid juga harus menggulung karpet dan menjaga kebersihan lantai masjid dengan mengepel sebelum ibadah salat berjamaah. Jamaah yang akan salat di masjid juga harus membawa sajadah masing masing sebagai langkah pencegahan dan setelah selesai salat berjamaah diharuskan untuk segera pulang.
Masjid juga tetap mengumandangkan azan salat fardu lima waktu. “Jadi imbauan dari pemerintah itu harus segera kita taati,” ujarnya. Dalam surat edaran tersebut, MUI mengatakan masjid yang berada di kawasan penyeberan Covid 19 tidak terkendali atau masjid yang jamaahnya positif Covid 19 sementara waktu ditutup.
Pelaksanaan salat Jumat dan salat jamaah ditiadakan, namun tetap mengumandangkan azan. Namun Ardiansyah mengatakan, sampai saat ini belum ada masjid yang jamaahnya positif terpapar Covid 19. “Sampai sekarang belum ada masjid yang seperti itu. Karena saat ini status kita kan masih siaga darurat.
Namun jika ada, maka BKM sudah harus melakukan hal hal yang telah diinstruksikan,” kata Ardiansyah. Dijelaskannya, jika ada masjid yang memang sudah terpapar atau jamaah rutin yang positif Covid 19, maka masjid tersebut akan ditutup untuk sementara waktu. Penutupan masjid dilakukan untuk membersihkan atau mensterilkan masjid dari virus Covid 19.
“Ditutup untuk dibersihkan, bukan selama lamanya. Dia mungkin butuh waktu untuk membersihkannya, untuk disterilkan,” katanya. “Kalau kondisinya sudah tidak terkendali, kita tidak mengharapkan ini terjadi di Sumut, karena menurut informasi tadi, memang betul cakupannya sekarang sudah meluas. Tapi kita tidak bisa tidak beribadah secara keyakinan.
Jangan sampai nanti malah orang yang memiliki keyakinan yang seharusnya doa doa merekalah yang kita harapkan, malah kita larang datang ke masjid,” ujarnya. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap di rumah karena hal tersebut merupakan tindakan pencegahan. “Boleh jadi seumur hidup kita enggak ada lagi yang seperti ini.
Kita dipaksa oleh pemerintah untuk berada di dalam rumah. Padahal selama ini mau cuti aja payah. Ini kita diwajibkan malah di dalam rumah. Jadi ini adalah kesempatan untuk mengurus anak, ngurusin rumah dan lainnya,” pungkasnya.