Pengunjung Hanya Video Call & Titip Makanan Lapas Cipinang Ramai Hari Kedua Lebaran

Hari kedua Idul Fitri 1441 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, ramai pengunjung. Petugas lapas tampak sibuk mengatur posisi kursi di bawah tenda yang sudah disediakan petugas di halaman lapas. Sedangkan pengunjung berjejer di depan gerbang pos penjagaan.

Tampak petugas membagikan nomor antrian serta mengatur jarak antar pengunjung. Sesuai nomor masing masing, satu per satu pengunjung masuk memasuki area yang sudah dipersiapkan oleh petugas. Saat masuk, pengunjung dicek suhu badannya, disemprot cairan disinfektan, kemudian wajib mencuci tangan sebelum duduk di kursi pengunjung.

Ketika cuaca semakin panas dan menghindari kerumunan pengunjung yang semakin membludak, petugas mengarahkan sebagian pengunjung menunggu di ruang tunggu atau kantin. Setelah itu, petugas menginformasikan tentang pembagian nomor antreannya. Beberapa kali petugas menggunakan pengeras suara untuk mengumumkan kepada pengunjung tentang aturan aturan saat melakukan kunjungan.

Aturan yang diberlakukan saat berkunjung ke Lapas Cipinang antara lain pengunjung tak dapat bertatap muka langsung dengan warga binaan. Pengunjung hanya diperbolehkan lewat video call dengan waktu sekira 30 menit hingga satu jam. Tak hanya itu jumlah pengunjung pun dibatasi hanya satu orang.

Kemudian, pengunjung wajib mengenakan masker, mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan barang titipan untuk tahanan yang diperbolehkan masuk ke lapas yaitu makanan matang dan sudah dikemas dalam plastik transparan. Tampak di sudut sudut lapas beberapa petugas memeriksa barang titipan yang diizinkan masuk.

Rata rata barang titipan yang dibawa oleh pengunjung yaitu makanan kering dan kue lebaran lainnya. Beberapa terlihat terbungkus rapi dalam toples. Sementara itu, sebanyak 105.325 narapidana rumah tahanan (rutan) dan Lapas dari seluruh Indonesia mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Pemberian remisi dilakukan Dirjen PAS Reynhard Silitonga secara simbolis dari Lapas Narkotika Klas II A, Jakarta Timur melalui video call ke narapidana.

"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara," kata Reynhard di Lapas Narkotika, Jakarta Timur, Minggu (24/5/2020). Napi yang dapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Saat penyerahan simbolis kepada 15 orang napi di Lapas Narkotika Cipinang, dia meminta napi yang dapat remisi mengubah kelakuannya.

"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," ujarnya. Kepala Lapas Narkotika Klas II A Jakarta Oga Darmawan menuturkan, pemberian dilakukan secara simbolis karena masa pandemi Covid 19. Secara keseluruhan ada 365 narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia yang hari ini langsung bebas karena remisi.

Sementara 104.960 narapidana lainnya dapat pengurangan masa tahanan berbeda, sebanyak 15 hari sampai hitungan beberapa bulan. "Untuk di Lapas Narkotika Klas II A ini ada 12 orang yang langsung bebas. Diserahkan secara langsung oleh pak Dirjen PAS," tutur Oga. Oga menyebut kedatangan Reynhard ke Lapas Narkotika Klas II A juga sekaligus meninjau pelaksanaan Salat Id para narapidana.

Termasuk layanan video call yang disediakan Lapas Narkotika Klas II A Jakarta sebagai pengganti layanan kunjungan keluarga. "Untuk Salat Id tidak di lapangan, tapi di sel masing masing WBP (warga binaan permasyarakatan). Tadi juga pak Dirjen PAS sekaligus menyerahkan bantuan sembako ke WBP," lanjut dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *