Pemerintah Diminta Tunda Pembukaan Sekolah Sampai Kasus Covid-19 Telah Turun

Pemerintah sedang mempersiapkan penerapan new normal atau tatanan hidup baru, meski jumlah kasus Covid 19 masih terus mengalami peningkatan. Selain kegiatan perekonomian yang akan beroperasi kembali pada Juni 2020, pemerintah juga berencana membuka kembali kegiatan belajar di sekolah. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ingrid Kansil berharap wacana pembukaan kembali sekolah serta institusi pendidikan dapat ditunda, hingga pemerintah dapat memastikan jumlah kasus Covid 19 telah menurun.

"Harus ada jaminan dari pemerintah bahwa kasus baru terinfeksi semakin menurun dan sebaiknya melakukan sosialisasi, uji coba sebelum kemudian menerapkan new normal secara penuh," ujar Ingrid kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Menurutnya, pemberlakukan new normal di berbagai negara menerapkan masa percobaan dengan penuh hati hati dan didukung berbagai indikator, seperti kemampuan negara dalam mengendalikan transmisi Covid 19. Kemudian, kemampuan institusi kesehatan dalam memfasilitasi ujicoba sampel, serta penanganan kasus baru yang setiap harinya muncul.

"Apakah sudah secara sistemik dirumuskan mekanisme teknis ketika penerapan new normal kedepannya?," ujarnya. "Harus secara terperinci dan jelas, sehingga dapat dipahami secara jelas oleh rakyat. Jangan kemudian rakyat dibuat bingung dengan berbagai istilah tanpa teknis protokol yang applicable," sambung Ingrid. Harapan ditundanya pembukaan sekolah sampai ada kepastian penurunan kasus Covid 19, dinilai Ingris juga merupakan suara dari orang tua yang khawatir dengan anak anaknya.

Bahkan saat ini, sudah muncul petisi yang digagas oleh sekumpulan orang tua untuk menunda masuk sekolah selama pandemi dan sudah ditandatangani hampir 10.000 orang. Petisi tersebut dibuat untuk mewakili keresahan hati para orang tua yang melihat bahwa pemberlakuan new normal bagi institusi pendidikan belum siap. Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyarankan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tahun ajaran baru sekolah digeser menjadi awal Januari 2021.

Ramli mengatakan saat ini banyak ketidakpastian di dunia pendidikan sehingga tahun ajaran baru sebaiknya digeser hingga awal tahun depan. "Dalam kondisi ketidakpastian ini, tak banyak yang bisa dilakukan karena terjadi ketidakpastian dalam perencanaan dan kinerja dunia pendidikan kita. Ketidakpastian inilah yang memicu IGI menuntut Kemdikbud agar memberikan kepastian agar tahun ajaran baru digeser ke bulan Januari," ujar Ramli melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020). Ramli mengatakan dengan menggeser tahun ajaran, Kemendikbud dapat membenahi kualitas guru dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh.

Menurutnya, masih banyak guru belum menguasai teknologi untuk pembelajaran jarak jauh. "Dengan menggeser tahun ajaran baru, Kemdikbud bisa fokus meningkatkan kompetensi guru selama enam bulan agar di bulan Januari sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid 19 belum tuntas," ucap Ramli. Selain itu, Ramli mengatakan menggeser tahun ajaran baru dapat menghindarkan siswa dan orang tua dari stres berkepanjangan.

Selanjutnya, menggeser tahun ajaran baru juga dapat menghindarkan siswa dari penularan Covid 19. Dirinya menyarankan agar Kemendikbud tidak memaksakan pembelajaran secara langsung. "Jika pun protokol kesehatan dijalankan sekolah, sebesar apa kemampuan sekolah mengontrol siswa ketika sudah berada di luar ruang kelas?" kata Ramli. Ramli juga mengatakan, RRI dan TVRI tidak mampu menggantikan guru.

Menurutnya, mengandalkan RRI dan TVRI berarti memaksa siswa menjalani satu semester belajar dalam kerugian. Selain itu, dirinya menilai portal layanan pendidikan juga tidak mampu menggantikan guru. Menurutnya, portal pendidikan ini hanya disiapkan untuk menghadapi ujian atau seleksi tertentu, bukan memenuhi capaian kurikulum.

"Enam bulan ini bisa digunakan untuk mendorong lahirnya ide ide baru atau kreativitas kreativitas baru dari anak didik. Hal ini perlu difasilitasi oleh pemerintah terutama Kemdikbud," pungkas Ramli. Kapan siswa mulai masuk sekolah kembali seperti biasa, menurut Menteri Pendidikan? Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersiapuntukmemulai kembali pembelajaran sekolah.

Namun, jadwal dimulainya sekolah dari Kemendikbud sepenuhnya menunggu pertimbangan dari Gugus TugasPercepatan Penanganan Covid 19. Bahkan, Kemendikbud siap dengan segala skenario mulai kembali pembelajaran sekolah. Hal itu ditegaskan oleh MenteriPendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (20/5/2020) seperti dikutip dari laman .

"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario," ucpanya. "Kami sudah ada berbagai macam, tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri, jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan," papar Menteri Nadiem. SelanjutnyaMendikbud menyatakan,keputusan mengenai waktu dan metode pembelajaran juga atas pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19.

"Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," paparnya. Pihaknya juga menyanggah berbagai rumor maupun pemberitaan bahwa Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli. "Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.

Sementara itu, penyesuaian metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing masing wilayah. "Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik," katanya. "Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas."

Di artikelnya lainnya, juga menyoroti terkait adanyaPenerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020. Yakni menyoal petunjuk teknis PPDB 2020 di masing maising daerah. Kemendikbudmeminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis PPDB.

Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (COVID 19). “PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring, kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan ( hand sanitizer ), disinfektan dan seterusnya," jelas Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad. "Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan.”

Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud. Adapun sampai 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud. Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kab. Tangerang, Kab. Samosir, Kab. Kebumen, Kab. Situbondo, Kab. Lumajang, Kab. Sleman, Prov. Jawa Tengah, Prov. Sulawesi Tenggara, Prov. Jawa Barat. Selanjutnya, Kota Ternate, Prov. Sumatera Utara, Kab. Barru, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Maluku, Kota Pare Pare, Kab. Pesawaran, Kab. Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kab. Serang, Kab. Klungkung, Kab. Berau, Kab. Pandeglang, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Pasuruan, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Buleleng, Kab. Pinai, dan Kab. Morowali.

Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, , per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku. “Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid 19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pesan Hamid. Dikutip dari , Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak tergesa gesa memulai kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Hal tersebut mengingat curva kasus positif Covid 19 di Indonesia belum menunjukkan tanda tanda penurunan. Ditambah, protokol kesehatan juga belum berjalan dengan baik. "Jadi jangan tergesa gesa kesannya. Harus betul betul dikaji, itu pertama."

"Kedua, kalau mau dibuka harus dengan amat sangat hati hati. Jadi mungkin dilihat case nya di setiap daerah itu," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi, Jumat (22/5/2020). Menurut dia, memulai kembali KBM di sekolah sangat berpotensi terjadi penularan. Hal itu karena para siswa, khususnya ditingkat SD dan SMP masih sangat rentan terpapar Covid 19.

Ditambah lagi dengan banyaknya interaksi, baik sesama murid maupun dengan guru saat berada di sekolah. "Yang SD SMP itu sangat rawan. Dia dari segi fisik masih vulnerable ,dan dia masih memerlukan bantuan bantuan banyak orang dewasa," kata Unifah. Unifah mengungkapkan, perlu ada kajian dan kewaspadaan lebih mendalam untuk mengantisipasi banyaknya kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan di sekolah.

"Menurut saya ini harus ekstra hati hati dan jangan pertaruhkan masa depan anak anak itu, yang akhirnya menjadi terpapar. Mereka harus kita lindungi," kata Unifah. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan rencananya untuk memulai Kegiatan Belajar mengajar (KMB) di sekolah pada 13 Juli 2020. Rencana memulai kegiatan KMB di sekolah disusun dengan mempertimbangkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penularan Covid 19.

Nahdiana mengatakan, Dinas Pendidikan telah menyusun tiga skema belajar di sekolah. Skema tersebut akan diterapkan pada tahun ajaran 2020/2021. Pertama, hanya sebagian sekolah yang dibuka dengan semua siswa belajar di sekolah.

Kedua, hanya sebagian sekolah yang dibuka dengan sebagian siswa belajar di sekolah. Ketiga, semua sekolah dibuka dengan sebagian siswa belajar di rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *