Oknum PNS Dirjen Hubud Terancam Diberhentikan Sementara hingga Dipecat Bawa Sabu di Batam

Pihak Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan sanksi yang bakal diterima olehRano Dwi Putra (RDP) dariDirjen Hubungan Udara (Ditjen Hubud). Sebelumnya pada Sabtu (22/8/2020) Rano dan teman wanitanya ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena membawa sabu sebesar 3 kilogram. Ia menambahkan, pihaknya berkomunikasi dengan kantor pusat (Ditjen Hubud dan Kemenhub) terkait dengan administrasi kepegawainnya seperti apa.

“Secara administrasi kepegawaian selalu berhubungan dengan pusat, terkait kebijakan pusat apa tindakan lanjutnya terkait sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan. Sesuai aturan (jika terbukti benar) bisa dipecat. Bisa jadi dengan pemberhentian sementara saja, atau nanti tunggu ingkrah dulu. Itu nanti kewenangan pusat,” tutur Noviansyah. Terakhir masuk kerja, Rano terlihat bekerja di hari Rabu (19/8/2020) kemarin sebelum libur cuti bersama nasional Tahun Baru Hijriah. Rano termasuk pegawai atau staf lama diOtoritas Bandara Wilayah IV sejak 2009 lalu.

Disinggung mengenai Rano yang mengenakan pakaian dinas saat mengantar sabu,Noviansyah menyampaikan kalau sudah diluar dinas atau tidak sedang melakukan perjalanan dinas tidak boleh sembarangan memakai pakaian dinas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *