Tiga mucikari diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar prostitusi online di Surabaya, akhir Februari 2020. Tiga orang mucikari tersebut adalah Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya Modus operasi mereka dibongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk memastikan praktik tersebut benar benar ada.
Mereka terbukti menjual para korban dengan menawarkannya melalui sebuah grup Facebook dan grup WhatsApp. Menurut keterangan para tersangka, tidak semua orang dapat masuk ke dalam grup WhatApp yang dikelola Lisa. "Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS. Anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para mucikari ini," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).
Dalam aksinya, Lisa dan dua mucikari lainnya mematok tarif para perempuan korbannya senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta rupiah tergantung wajah, usia dan layanan. "Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai Rp 10 hingga Rp 25 juta rupiah," tambahnya. Setiap kali mendapat uang, Lisa,Kusmanto dan Dewi Kumala memotong uang pembayaran pria hidung belang sebesar 10 hingga 20 persen tergantung kesepakatan.
Ketiga mucikari tersebut kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada kasus lain, saat penggerebekan prostitusi 1 wanita lawan 4 pria mirip video viral Vina Garut terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang dilakukan Polres Tuban pekan lalu. Empat pria yang tertangkap basah mendapatkan jasa prostitusi dari seorang wanita melakukan ulah tak biasa.
Saat penggerebekan berlangsung, beberapa anggota polisi memasuki kamar hotel yang digunakan untuk prostitusi. Polisi melihat, dua pria pura pura tidur, sedangkan dua pria lainnya sembunyi di kamar mandi. Polisi tak tertipu dengan aksi kocak mereka. Para pria dan wanita yang terlibat prostitusi itu pun digiring ke Mapolres Tuban untuk diperiksa.
Prostitusi itu diotaki oleh pria warga Karanganyar, Jawa Tengah, Ardian alias AEM (28). Ardian tak lain adalah suami dari wanita yang melayani para pria saat digerebek di hotel di Tuban. Sehari hari, pekerjaan Ardian sebagai supir truk. Namun, penghasilan yang didapatkannya kurang mencukupi kebutuhannya.
Lantas, dia menggunakan jalan pintas menjual istrinya ke pria hidung belang. Bahkan, sekali transaksi, istrinya diperbolehkan melayani 3 orang sampai 4 orang sekaligus. Mirip video viral Vina Garut beberapa waktu lalu yang menghebohkan masyarakat. Ardian menjual istrinya, SS (23) melalui media sosial Twitter.
Ketika dimintai keterangan polisi, Ardian tega jual istrinya lantaran faktor ekonomi dan fantasi seksual. Saat penangkapan pada Jumat (20/3/2020), polisi mengamankan 4 orang di dalam kamar. Salah satunya adalah korban SS.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengtakan dari ketarangan Ardian, ia telah 9 kali menjual istrinya untul layanan 1 wanita lawan 4 pria di beberapa kota. Dua kali transaksi dilakukan di Tuban. Ardian mematok tarif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta untuk sekali transaksi.
"Mereka kami tangkap di sebuah hotel di Tuban," kata Riruh, Jumat (20/3/2020) dilansir dari Surya.co.id. Kepada polisi. "Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru," jelas AKBP Ruruh Wicaksono." "Pengakuannya bisa mengantongi Rp 4 juta setelah selesai menjual istrinya, itu bersih karena hotel sudah terbayar. Jualnya via twitter yang dioperasikan pelaku," jelas Ruruh.
Ardian mengatakan sang istri sempat menolak saat pertama kali dijual. Namun setelah itu sang istri menerima. Ardian berdalih yang ia lakukan atas kesepakatan dengan istrinya.
"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu. Pria 28 tahun itu mengaku menyesal telah menjual istrinya untuk melayani 1 wanita lawan 4 pria. Akibat perbutannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
Saat penggerebekan polisi mengamankan barang bukti yakni dua ponsel, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya. (Surya)