Korban juga Dicekik Pria Ini Gagal Menikah Gara-gara Pukul Mulut Calon Istri hingga Giginya Lepas

Akibat ulahnya sendiri, seorang pemuda di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri gagal menikah. Padahal pernikahan pemuda berinisial Ar (29) tersebut dengan calon istrinya Li (30) tinggal menunggu hari pada bulan Juli 2020 ini. Li tak lagi berkenan menikah dengan Ar lantaran menerima kekerasan fisik hingga giginya tanggal.

Sejumlah persiapan telah dilakukan. Bahkan kekerasan yang dilakukan Ar terhadap Li terjadi saat proses persiapan pernikahan. Wanita 30 tahun itu mengalami kekerasan fisik oleh calon suaminya ketika sedang mengecat rumahnya di Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. "Nikahnya jadi batal. Calon istrinya sudah diperlakukan seperti itu," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspos pengungkapan tindak kriminal, Kamis (9/7/2020) sore.

Sifat kasar Ar ternyata memang sudah lama. Saat ekspos pelaku mengaku pernah memukuli ibunya sebelum kejadian tersebut. "Iya pernah," ujarnya sambil tertunduk saat ditanya Kapolres Karimun. Seorang pemuda di Kabupaten Karimun terpaksa berurusan dengan polisi.

Pria berinisial Ar diduga menganiaya calon istrinya berinsial Li. Dalam ekspos pengungkapan tindak kriminal di Polres Karimun, Kamis (9/7/2020) sore, peristiwa itu bermula di rumah Ar yang berlokasi di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepri, pada 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Ar diminta oleh ibunya berinisial Ma mengecat rumah untuk persiapan acara pernikahannya, sembari memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.

Karena merasa bahan bahan untuk pekerjaan tersebut masih kurang, Ar kembali meminta uang tambahan. Namun Ma tidak memberikannya. Karena kesal, Ar bekerja sambil marah marah. Kekesalan Ar tak sampai disitu. Ia berusaha memukuli ibunya.

"Korban yang berada disitu mencegah tindakan Ar tersebut," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspos dan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono. Ketika Ar duduk di tangga rumah, Li mendekati dan menanyakan penyebabnya marah. Tidak senang dengan pertanyaan Li, calon suaminya kembali naik pitam.

Ia mencekik leher Li menggunakan tangan kirinya. Bukannya berhenti, Ar malah bertindak lebih kasar lagi. Ia memukul mulut Li hingga giginya terlepas. Ar juga mencekik, memukul perut, menendang serta membanting calon istrinya itu ke kursi rotan. Aksi Ar baru berhenti saat ibunya datang.

"Korban yang tidak bisa bernapas menggigit tangan tersangka," ujar Adenan. Tidak terima dengan tindakan terima, Li langsung membuat laporan ke Polres Karimun. Polisi menangkap Li sekira pukul 22.00 WIB. Akibat tindakannya, Ar disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *