Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Ungkap Alasan Pemerintah Beri BLT kepada Karyawan Swasta

Dalam waktu dekat karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah memberikan BLT kepada karyawan swasta tersebut karena ingin membantu semua lapisan masyarakat di masa pandemi. Budi mengatakan, pemerintah membantu semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat menengah ke bawah hingga menengah.

"Sebelumnya sudah banyak bansos yang diberikan ke segmen 29 juta keluarga atau sekitar 120 juta rakyat ekonomi terbawah termasuk segmen segmen yang disebutkan tadi. Sudah puluhan triliun disalurkan ke sana," kata Budi dalam keterangan persnya di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020). "Khusus untuk PHK sudah dijalankan oleh program Kartu Prakerja. Sekitar 3,55 juta penerima manfaat untuk empat bulan juga sudah diberikan. Jadi dari pemerintah kami melihat ada segmen kosong (karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta)," lanjut Budi. Ia menyadari para karyawan swasta itu masih memiliki penghasilan meski di bawah Rp 5 juta.

Kendati demikian, banyak dari mereka yang saat ini dirumahkan sehingga tak mendapat gaji. Adapun beberapa dari mereka gajinya dipotong. "Jadi dari pemerintah kami melihat ada segmen kosong. Segmen ini kosong, unik, masih bekerja, tidak di PHK namun gajinya dipangkas atau dirumahkan. Segmen ini diberikan untuk melengkapi bansos yang sebelumnya sudah diberikan," lanjut dia.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020. "(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick. Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid 19. "Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *