KetuaRT 004 RW 011 Kelurahan Kali Baru Kecamatan MedanSatria, Donny mengungkapkan bahwa JohnKei dikenal ramah oleh tetangga. “Tapi kalau sama warga dia baik banget loh. JohnKei sama anak buahnya kalau lewat sini pasti salam, gitu,” ucap Donny saat ditemui wartawan, Senin (22/6/2020). Bahkan, menurut Donny, JohnKei adalah salah satu orang yang dia percaya untuk bertugas menjaga lingkungan perumahan Tytyan Indah Utama X.
John Kei juga disebut telah berpesan kepada anak buahnya agar tidak ada yang mengganggu tetangganya.. “Kalau ada keributan sama warga sekitar, yang saya bawa pasti anak buahnya (John Kei). JohnKei juga berpesan ke anak buahnya jangan ada yang ganggu tetangga rumahnya,” kata dia. Donny mengatakan, selama 14 tahun tinggal di Perumahan Tytyan Indah Utama X, warga tak mempermasalahkan keberadaan JohnKei beserta anak buahnya.
Bahkan menurut dia, warga telah terbiasa dengan adanya penggerebekan di kediaman JohnKei. “Enggak ada masalah sih (kalau keberadaan JohnKei). Malah yang ditakutin warga itu kalau ada penyerangan di rumahnya dia. Kalau anak buah dan JohnKei baik kok,” ucap dia. Saat ditanyakan terkait permasalahan yang terjadi, ia tak menceritakannya secara detail.
“Katanya sih masalah utang pribadi, tapi kurang tahu juga ya,” kata dia. Seorang warga berinisal G mengatakan sejak keluar penjara dari Nusa Kambangan, John Kei lebih sering di rumah. John Kei lebih sering berkegiatan di dalam rumah maupun area sekitar rumah. Oleh karena itu saat proses penangkapan John Kei tengah berada di rumah.
"Iya digerebek, ini kan ada messnya, JK (John Kei) nya juga ada di rumah, engga kemana mana dia pas sudah keluar dari Nusa Kambangan," ujar saat berbincang, pada Senin (22/6/2020). Warga yang telah cukup lama tinggal di area perumahan itu menyebut John Kei lebih religius usai keluar dari Nusa Kambangan. John Kei disebut juga menjadi Pendeta. "Juga jadi pendeta kok, panggilan kemana mana tuh, gereja gereja mana aja dipanggilin," ucapnya.
Seorang warga lainnya yang enggaN menyebutkan namanya juga menceritakan sejak keluar Nusa Kambangan, John Kei sering beraktiVitas di rumah. Bahkan sering melihat John Kei olahraga jalan santai di jalan komplek perumahan. "Iya sering jalan lari, tiap pagi atau sore," imbuh dia.
Sebelum penangkapan, kata warga itu, John Kei pagi harinya juga terlihat lari pagi di area komplek perumahannya. "Paginya saya lihat, olahraga jalan di sini (Perumahan Tytyan Indah). Sering memang kegiatan di situ," paparnya. Sebelumnya, aparat kepolisian dari Ditreskrimum PoldaMetroJaya menggerebek kediaman JohnKei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00.
Kepala Bidang Humas PoldaMetroJaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang yang diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di GreenLakeCity, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap di markas kelompok JohnKei. Yusri menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut, yakni JohnKei. Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok JohnKei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020). Nama John Kei tengah ramai diperbincangkan usai ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang. Padahal John Kei diberikan telah menerima program bebas bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada 26 Desember 2019 silam.
Kini akibat kejadian kemarin, pembebasan bersyarat John Kei terancam dicabut. "Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti ketika dihubungi, Senin (22/6/2020). Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada John Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan.
Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya. "Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan aturan yang harus dia ikuti," kata Rika. Rika menjelaskan, alasan memberikan bebas bersyarat kepada John Kei karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Bahkan selama di Lapas Nusakambangan, John Kei disebut telah berkelakuan baik. "Pembebasan bersyarat itu dia sudah menjalankan 2/3 masa pidananya dan selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik, berkelakuan baik," ujar Rika. Kendati demikian, Ditjen PAS masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait peristiwa penembakan diGreen Lake City, Tangerang yang diduga melibatkan John Kei.
"Kita menunggu hasil koordinasi, kita menunggu pembimbing pemasyarakatan yang selama ini membimbing dan mengawasi Jhon Kei sebagai klien pemasyarakatan," ujar Rika. John Kei sebelumnya menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.
Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.