Seorang ayah di Sleman, Yogyakarta berinisial DH tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan cabulnya itu, dilakukan DH sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Bahkan parahnya, saat sang anak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), DH juga menyetubuhi anak kandungnya itu.
DH melakukan aksi bejatnya saat dirinya pulang dari bekerja dan istrinya sedang tidak ada di rumah. Tak hanya kepada anak kandungnya, aksi bejat itu juga dilakukan pria yang berprofesi sebagai supir kepada tiga anak saudaranya. Mengutip dari , KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, tersangka dugaan persetubuhan dan tindakan cabul terhadap anaknya sendiri telah berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Tersangka DH ini melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya," ujar Bowo. Bowo mengungkapkan, tindakan pencabulan itu telah dilakukan DH sejak tahun 2012. Saat itu anak tersangka masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Tak hanya itu, DH juga menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Aksi bejat DH itu dilakukannya sejak tahun 2018, saat anaknya masih duduk di kelas 3 SMP. Perbuatan DH ini dilakukan di dalam rumah saat istrinya tidak berada di rumah.
"Dilakukannya itu dalam kamar tersangka," ujar Bowo. Bowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya setelah pulang dari bekerja sebagai supir antarkota. Setiap kali setelah melakukan aksinya, DH selalu mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.
Sebab, yang akan malu korban sendiri. "Dari keterangan korban sudah lebih dari 10 kali," ungkap Bowo. Tak hanya kepada anaknya, tersangka juga melakukan perbuatan cabul kepada anak yang masih memiliki hubungan saudara dengannya.
"Melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba raba." "Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," kata Bowo. Bowo mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari chat WhatsApp korban yang diketahui oleh tantenya.
Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya setelah ditanya oleh tantenya. "Kalau istri pergi kerja, (melakukan di kamar pernah, di ruang tamu pernah," ujar DH. Akibat perbuatannya, DH dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.