Kini Anda bisa cek KTP secara online dengan mudah dengan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Disdukcapil. Seperti yang sudah kita ketahui, NIK adalah nomor kependudukan yang paling sering digunakan untuk berbagai keperluan, terutama untuk kebutuhan administrasi publik. Lalu, bagaimana cara cek NIK? Simak penjelasannya berikut:
Bagaimana Cara Cek NIK KTP Secara Online?
Berikut beberapa cara cek NIK KTP secara online. Anda dapat memilih cara mana saja yang lebih mudah dilakukan dan sesuai dengan keperluan Anda.
Melalui SMS
Cara cek NIK yang pertama adalah melalui fitur SMS. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
Kirim pesan Anda dengan format berikut: Cek#KTP#Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pastikan format pesan yang Anda masukkan sudah benar dan tidak ada data yang terlewat sama sekali sehingga memudahkan pihak dukcapil dalam melakukan pengecekan data yang Anda minta.
Kirim pesan ke 08118005373
Tunggu balasan dari dukcapil
Melalui WhatsApp
Selanjutnya cara cek NIK KTP melalui whatsapp, berikut ini langkah-langkahnya:
Buat pesan WhatsApp dengan format nama lengkap seperti yang tertera di KTP, tulis NIK, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota dengan sesuai.
Kirim pesan WhatsApp ke nomor WA Dukcapil, yakni 0813-2691-2479.
Melalui Email
Selain dua opsi sebelumnya, Anda juga bisa mengeceknya melalui email dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Masukkan subject email sesuai kebutuhan, misalnya “Cek Nomor NIK KTP” atau “Solusi NIK Belum Terdaftar”
Kirim email dengan format: #NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Pengaduan
Periksa kembali data yang Anda masukan sebelum mengirimkannya
Jika yakin, kirim email ke call [email protected]
Perlu diketahui, tanggapan melalui email tidak bisa didapat dengan cepat. Minimal membutuhkan waktu 1X24 jam.
Melalui Pusat Panggilan
Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK secara online melalui call center yang disediakan Dukcapil bernama “Halo Dukcapil” di nomor 1500-537. Cara ini menjadi pilihan bagi Anda yang memerlukan informasi NIK secepatnya.
Caranya adalah sebagai berikut.
Pastikan Anda menyiapkan data diri seperti NIK KK atau NIK KTP
Hubungi call center dukcapil di 1500-537
Nyatakan maksud dan tujuan Anda
Dukcapil akan memberikan informasi yang diminta jika sudah melakukan validasi data
Melalui Media Sosial
Jika Anda yang aktif menggunakan media sosial, kini lebih mudah untuk mengecek NIK melalui laman media sosial resmi Disdukcapil seperti Ditjen Dukcapil di Facebook, @dukcapilkemendagri di Instagram, @ccdukcapil di Twitter. Berikut langkah-langkahnya:
Kirim pesan dengan format dibawah ini:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
Tunggu pesan Anda dibalas