Cara BKN Tentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB CPNS 2019, Tidak Hanya Lulus Passing Grade

Melalui akun Twitter, Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNinfo menginformasikan contoh kriteria peserta SKD yang lolos ke tahap SKB. Untuk menentukan peserta SKD yang berhak lolos ke tahap SKB dilakukan beberapa tahap. Tidak hanya lulus Passing Grade (PG), peserta juga harus sesuai dengan beberapa kriteria lainnya.

BKN menjelaskan bagi peserta lolos PG SKD 2020 belum tentu dapat mengikuti tes SKB CPNS 2019. Menurut Prayitno, nilai peserta lolos PG SKD akan diolah terlebih dahulu. Hal tersebut mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok), namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga menyertakan hasil SKD peserta P1/TL. Menurutnya, peserta P1/TL yakni peserta yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir. “Dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” jelasnya.

Ia mengungkapkan tahap pengolahan akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil KSD. Tahap itu akan melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. “Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” jelasnya.

Terlebih ia menyampaikan bahwa hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing masing instansi. Penyampaian tersebut melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mendownload hasil SKD. "Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi menetapkan pengumunan hasl SKD, kemudian disampaikan kepada publik," katanya.

Sementara melalui akun Twitter resminya @BKNgoid, mensimulasikan kriteria peserta SKD yang bisa lolos ke tahap SKB. "Silakan #SobatBKN baca dan pahami baik baik contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB ini." "Saran mimin kalo pengumuman peserta ke tahap SKB belum keluar, jangan ciptakan spekulasi apalagi asumsi sendiri dulu," twit @BKNgoid.

Berikut contoh penentuannya, ada tujuh peserta memiliki nilai yang berbeda. 1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395. 2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.

3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367. 4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105, dan nilai akumulatif 367. 5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109, dan nilai akumulatif 367.

6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100, dan nilai akumulatif 356. 7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95, dan nilai akumulatif 356. A. Jika dibutuhkan satu formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah tiga peserta di antaranya nomor peserta A, B, dan D.

B. Jika dibutuhkan dua formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah enam peserta di antaranya A, B, D, E, C, dan G. Untuk contoh penentuan, ada empat peserta: 1) A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.

2) B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388. 3) C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367. 4) D dengan skor 147 TKP, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.

Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D memiliki komponen sub test yang sama, maka keempat peserta tersebut dapat masuk ke tahap SKB. Passing Grade TKP yakni 126. Passing Grade TKW yakni 65.

Passing Grade TIU yakni 80. Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus. Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude , penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik ( Cum Laude ) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh). Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *