Anita Kolopaking Kunci Penghubung Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Palsu

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking merupakan kunci terkait kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia. Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid 19 palsu oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Diketahui, Anita Kolopaking yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).

Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. "Memang ADK ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dan BJP PU semua lalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020). Awi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Anita Kolopaking.

Ia belum bisa memastikan apakah Anita bakal langsung ditahan atau tidak dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. "Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik nanti kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," katanya. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020). Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak. "Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya. Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid 19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," katanya. Polri menjerat Anita Kolopaking dengan pasal berlapis, yakini pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara. Nita Kolopaking dikabarkan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut dibenarkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Anita Kolopaking adalah pengacara Djoko Tjandra dalam perkara Peninjauan Kembali (PK). Hasto mengatakan Anita Kolopaking meminta perlindungan sebagai saksi terkait kasus dugaan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra.

"Iya (mengajukan), tapi khusus untuk saksi (perkara) Brigjen Polisi Prasetijo itu ya," kata Hasto saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2020). Usai menerima pengajuan itu, ujar Hasto, LPSK akan memanggil Anita Kolopaking untuk dimintai keterangan terkait alasan pengajuan perlindungan. Sebab, imbuhnya, informasi dari Anita Kolopaking dibutuhkan untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya diberikan perlindungan sebagai saksi.

"Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK. Nantinya jadi pertimbangan paripurna, apakah memang yang bersangkutan layak mendapat perlinsungan sebagai saksi," ujar Hasto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *