Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara kendaraan bermotor Read More
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara kendaraan bermotor Read More